Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang memungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk kain impor dengan besaran tarif beragam. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain.
PMK itu ditetapkan pada 23 Juli 2024. Namun, baru mulai efektif berlaku 3 hari kerja setelah diundangkan pada 6 Agustus 2024.
“Barang impor berupa produk kain dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan selama 3 (tiga) tahun,” demikian bunyi ayat (1) Pasal 1 PMK No 48/2024, dikutip Rabu (7/8/2024).
a. bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
“Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk kain dari semua negara,” bunyi ayat (1) Pasal 3.
“Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikecualikan terhadap importasi produk kain yang diproduksi dari negara tertentu,” lanjut ayat (2) Pasal 3.
Pada Lampiran PMK No 48/2024 itu tertuang, jangka waktu pengenaan tindakan pengamanan BMTP dilakukan pada tahun pertama sejak PMK berlaku, dilanjutkan tahun kedua setelah tanggal tahun pertama berakhir, dan kemudian pada tahun ketiga setelah tanggal berakhir tahun kedua.
Produk yang dikenakan tindakan pengamanan BMTP adalah kain tenunan dari kapas terdiri dari 26 HS, kain tenunan dari benang filamen sintetik dan artifisial yang mencakup 23 HS, kain tenunan dari serat stapel sintetik dan artifisial mencakup 24 HS, kain tule dan kain jaring lainnya-renda-kain sulaman terdiri dari 9 HS, kain rajutan atau kaitan terdiri dari 25 HS.
Tercatat ada 124 negarayang masuk dalam daftar negara kena tindakan pengamanan BMTP PMK No 48/2024. Termasuk di dalamanya China, Korea Selatan, juga Bangladesh. Namun, pengenaan BMTP itu tidak merata, baik jenis produk maupun besaran tarifnya.
Selengkapnya ketentuan pengenaan tindakan pengamanan berupa BMTP, tercantum dalam PMK No
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons langkah pemerintah yang akhirnya memberlakukan bea masuk tambahan berupa BMTP tersebut.
“Kami menyambut baik pemberlakuan BMTP. Kami berharap dengan keputusan Menkeu dan pemberlakuan itu, itu bisa membuat meningkatnya daya saing produk kain jadi di dalam negeri dan kami berharap industri dalam negeri bisa memanfaatkan kesempatan dari kebijakan ini untuk meningkatkan kualitas dan mutunya,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam konferensi pers Kemenperin Buka Data Bea Cukai Rabu (7/8/2024).
Adanya regulasi ini bertujuan untuk menghambat produk impor tekstil yang mudah masuk ke dalam negeri dengan harga murah. Banjirnya produk impor dengan harga murah ke pasar membuat industri dalam negeri tersingkir. Namun, murahnya harga produk impor ini belum tentu akan terus bertahan dalam waktu lama.
“Dalam konteks ekonomi, Kemenperin menyampaikan bahwa tidak selalu barang impor murah itu seenak sewaktu memakainya, ada kalanya nanti barang-barang impor murah itu akan dinaikkan oleh negara-negara produsen. Sekarang aja barang impor itu murah, kalau sudah tergantung dengan barang impor dan mereka dengan kepentingan mereka menaikkan harga barang impor, sementara kita sudah tergantung,” ujar Febri.
“Dari sisi konsumen kita berharap konsumen sudah mulai melirik barang-barang dalam negeri yang memang cukup fair melihatnya sehingga industri dalam negeri bisa meningkatkan daya saing produknya,” lanjutnya.
Selain BMTP tekstil, pemerintah juga saat ini telah mengkaji penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk keramik. Namun, hingga kini belum ada aturan resmi yang keluar mengenai besarannya.
“Sama, keramik itu kan kita berharap Indonesia memperbanyak restriksi atau barrier produk impor, terutama barrier produk yang diproduksi dalam negeri, kalau barrier itu sudah banyak itu akan menguntungkan industri dalam negeri. Ya bagus lah pokoknya,” sebut Febri.